Mengapa Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba Lebih Baik dari Penjara

Mengapa Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba Lebih Baik dari Penjara

Pada pengguna narkoba yang berketetapan hati ingin berhenti ternyata tak mudah mewujudkannya. Kenyataan tersebut lantaran ketika berhenti menggunakan narkoba maka akan dialami gejala putus obat. Dalam menjalankan rehabilitasi narkoba dibutuhkan penanganan tersendiri dari dokter spesialis jiwa dengan dibantu fasilitas panti rehabilitasi.

Umumnya dilakukan 3 tahapan rehabilitasi terhadap korban narkoba meliputi : mengkonsumsi obat-obatan, menerapkan terapi komunitas,  menjalankan aktivitas disesuaikan dengan bakat dan minat. Tentu saja yang lebih baik, rehabilitasi narkoba itu dilaksanakan di panti rehabilitasi sehingga antar pengguna narkoba yang berkeinginan untuk berhenti bisa saling menguatkan sekaligus memperoleh intevensi yang sesuai.

Rehabilitasi adalah pilihan metode dalam upaya menyelamatkan para pengguna narkoba dari kecanduan. Sebab arti dari rehabilitasi yaitu upaya memulihkan pengguna dari kecanduan narkoba sehingga bisa hidup secara normal kembali dan sehat fisik dan mental. Mereka pun akhirnya dapat kembali mengembangkan keterampilan, pengetahuan, kecerdasan, dan pergaulan di keluarga dan masyarakat.

Membaca Pasal  54 UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dijelaskan bila pengguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika harus menempuh rehabilitasi medis dan sosial. Kemudian pada Pasal 103 UU Narkotika itu juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk bisa memerintahkan pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang sebagai terdakwa agar mengikuti rehabilitasi dengan putusannya apabila mereka terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika.

Mengenai pemberlakuan Pasal 103 UU Narkotika tersebut, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SEMA No. 4 Tahun 2010  jo SEMA Nomor 3 Tahun 2011 mengenai Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke institusi Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Sesuai SEMA No. 4 Tahun 2010 yang bisa diterapkan langkah rehabilitasi yaitu terdakwa yang tertangkap tangan penyidik Polri dan BNN; ketika tertangkap tangan didapatkan barang bukti narkoba untuk penggunaan 1 hari; tersedianya surat keterangan uji laboratorium yang menyatakan pengguna positif mengkonsumsi narkotika sesuai permintaan penyidik; tersedianya surat keterangan yang dikeluarkan psikiater pemerintah yang ditetapkan hakim; tak terbukti pengguna tersebut ikut dalam jual beli gelap narkotika.

Ketentuan tersangka, terdakwa yang bisa dilakukan rehabilitasi medis atau sosial dalam cara pandang jaksa penuntut umum yaitu mereka yang positif memakai narkotika dengan BAP hasil laboratorium; mendapatkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu; tak termasuk bandar, pengedar, kurir atau produsen; tidak menjadi residivis kasus narkoba; dan ketika ditangkap atau tertangkap tangan tidak ditemukan barang bukti atau dengan barang bukti yang jumlahnya tak melebihi ketentuan.

Pengenaan kurungan untuk pelaku penyalahgunaan narkoba hakikatnya adalah pengambilan kemerdekaan serta mengakibatkan hal-hal negatif di kemudian hari. Artinya hukuman penjara tak bisa direalisasikan optimal. Sementara Rehabilitasi bertujuan supaya penyalahguna yang termasuk pecandu tersebut terbebas dari kecanduannya. Alih-alih bebas dari penjara, namun para pengguna itu diberikan pembinaan. Bila mereka di masukkan penjara, bukannya dibina di sana namun bisa saja pengguna makin memburuk kondisinya. Itu artinya putusan hakim tak memberi manfaat kepada pengguna. Lalu setelah bebas dan kembali ke masyarakat pun tak akan menjadi individu yang lebih baik. Sehingga rehabilitasi merupakan bentuk “hukuman” yang ampuh untuk meminimalisir kasus narkoba di Negara kita.

Ashefa Griya Pusaka yang berada di Jakarta boleh menjadi salah satu lembaga layanan rehabilitasi narkoba. Biaya rehabilitasi narkoba di Ashefa Griya Pusaka secara umum masih cukup terjangkau. Fasilitas yang diberikan pun sudah memenuhi standar nasional program rehabilitasi para pengguna narkoba.

Related posts