Pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun hingga mengolah data dan semua bukti terkait perpajakan secara objektif sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Ini perlu dilakukan untuk mengurangi pelanggaran dan mengontrol kepatuhan pajak.
Banyak sekali tujuan secara mendetail dari pemeriksaan pajak ini, seperti mengetahui ada tidaknya lebih bayar SPT, kerugian SPT, keterlambatan, hingga penggabungan serta rencana akan meninggalkan Indonesia secara permanen. Semua itu akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan pajak. Maka kamu juga sangat membutuhkan sekali jasa pendampingan pemeriksaan pajak.
1. Memberikan Konsultasi
Tugas jasa pendampingan pemeriksaan pajak yang pertama adalah memberikan konsultasi pada wajib pajak terkait. Gunanya di sini adalah untuk mencari tahu apa saja yang menjadi kekhawatiran wajib pajak ketika akan menghadapi pemeriksaan pajak. Konsultan pajak juga akan menjelaskan seperti apa alurnya, apa saja yang akan diperiksa, lalu memberikan saran yang sesuai dengan aturan dan hukum perpajakan kepada Wajib Pajak tersebut.
Dari konsultasi tersebut diharapkan wajib pajak akan bisa membayangkan seperti apa pelaksanaan pemeriksaan pajak, lalu bisa lebih siap dalam menghadapi pemeriksaan pajak sehingga bisa membantu petugas dengan baik. Penting wajib pajak untuk mengetahui semua aturan selama pemeriksaan pajak tersebut agar tidak terjadi masalah di tengah pemeriksaan.
2. Diskusi dengan Petugas
Selain melakukan konsultasi dengan Wajib Pajak yang menghadapi pemeriksaan pajak, konsultan pajak juga bertugas mewakili WP tersebut untuk berdiskusi atau membahas masalah pajak yang muncul selama masa pemeriksaan pajak. Misalnya ada hal yang tidak cocok pada dokumen yang disiapkan, kesalahan penghitungan, dan masalah pajak lainnya.
Konsultan pajak bertugas untuk menjelaskan semua masalah wajib pajak tadi kepada petugas lalu membicarakan juga solusi terbaiknya seperti apa. Jadi di sini wajib pajak hanya perlu mempercayakan semuanya kepada jasa pendampingan pemeriksaan pajak.
3. Menyiapkan Argumentasi
Jika sudah melakukan pembahasan dari hasil pemeriksaan pajak maka selanjutnya tugas konsultan pajak sebagai pendamping wajib pajak adalah membantu menyiapkan argumentasi. Argumentasi ini adalah untuk membela wajib pajak agar masalah pajak yang muncul setelah pemeriksaan tidak akan memperparah kerugian wajib pajak terkait. Hal ini sudah menjadi tugas konsultan pajak sebagai pendamping pemeriksaan untuk membantu klien terhindar dari masalah pajak.